Tugas pokok UPPBJ Unesa adalah menyelenggarakan pengelolaan pengadaan barang/jasa Unesa sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.


            Untuk menjalankan tugas tersebut UPPBJ Unesa memiliki fungsi sebagai Pengelola Pengadaan Barang Jasa dengan tugas sebagai berikut:

  1. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
  2. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
  3. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
  4. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan;
  5. melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa;
  6. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan
  7. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa.